1. Jika saya sebagai tamu di SMP Negeri Madiun, apa yang harus saya lakukan?
Jawab:
a. Tamu membawa identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melapor ke TU sekolah
b. Menunggu di ruang tunggu jika terdapat antrean
c. Mengisi Buku Tamu (manual/digital)
d. Petugas TU melakukan konfirmasi kepada pihak yang dituju.
e. Tamu menunggu sampai HUMAS datang
f. Tamu dilayani oleh HUMAS
2. Bagaimana jika ada kesalahan atau perubahan data anak pada Kartu Keluarga (KK), seperti nama, tempat lahir, atau alamat?
Jawab: Orang tua/wali dapat melakukan langkah berikut:
1. Melaporkan perubahan data kepada wali kelas.
2. Menyerahkan dokumen terbaru yang menjadi dasar perubahan data.
3. Operator sekolah melakukan pembaruan data pada sistem sesuai dokumen yang diserahkan.
3. Apakah semua siswa yang kurang mampu otomatis mendapatkan bantuan PIP?
Jawab: Tidak semua siswa otomatis ditetapkan sebagai penerima. Berdasarkan materi PIP sistem baru, penetapan calon penerima mengacu pada integrasi data DTSEN dan SIPINTAR. Sekolah memastikan kelengkapan data peserta didik di Dapodik, sedangkan orang tua/wali perlu memastikan data anak tercantum pada desil 1–4 di DTSEN Dinas Sosial.
4. Bagaimana cara melaporkan prestasi anak kepada sekolah?
Jawab: Orang tua/wali dapat menyampaikan informasi prestasi beserta bukti atau sertifikat kepada pihak sekolah sesuai mekanisme pendataan prestasi murid yang berlaku yaitu melalui form https://bit.ly/Prestasispenga. Sekolah dapat mengarahkan proses pencatatan dan, apabila memenuhi ketentuan, pengajuan kurasi prestasi melalui mekanisme yang ditetapkan.
Informasi Puspresnas dapat diakses melalui Pusat Prestasi Nasional https://pusatprestasinasional.kemendikdasmen.go.id/
